Kelembagaan Kelompok Tani dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Mengetahui kelembagaan kelompok tani di Kota Samarinda

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/e0813aa6-6790-11f0-82d7-1866dab29db8/kelembagaan-kelompok-tani
Autor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda
Održava Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Verzija 1.0
Zadnja izmjena juni 19, 2026, 11:53 (UTC)
Kreirano juni 19, 2026, 11:53 (UTC)
Definisi Kelembagaan Kelompok Tani adalah tatanan atau sistem yang mengatur fungsi, peran, struktur organisasi, serta mekanisme kerja dalam kelompok tani untuk mendukung kegiatan pertanian secara bersama-sama, berkelanjutan, dan partisipatif.
Element Jumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Kelompok Tani, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi None
Konsep Pertanian
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None