Luas Tempat Pemakaman Umum Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 10 tahun 2017 sd 2026

Menghitung luas tempat pemakaman umum di Kota Samarinda

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/aa3ff740-a592-11ec-8a2d-c55c167c4e5a/luas-tempat-pemakaman-umum-berdasarkan-kecamatan
Forfatter Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated juni 18, 2026, 16:53 (UTC)
Oprettet juni 18, 2026, 16:53 (UTC)
Definisi Tempat Pemakaman Umum adalah Luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa
Element Luas Tempat Pemakaman Umum, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi Menggambarkan Luas Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
Konsep Luas Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
Level Kecamatan
Metode Luas Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
Refrensi_waktu -
Satuan Hektar
Ukuran Luas