Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan dalam Periode 7 tahun 2018 sd 2024

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang penting bagi pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah, identitas, dan kebudayaan suatu bangsa. Cagar budaya dilindungi oleh undang-undang karena memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/6ffe58e0-b14d-11ec-86f6-af73c395bbfe/cagar-budaya-berdasarkan-kepemilikan
Author Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated June 19, 2026, 11:31 (UTC)
Created June 19, 2026, 11:31 (UTC)
Definisi Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang penting bagi pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah, identitas, dan kebudayaan suatu bangsa. Cagar budaya dilindungi oleh undang-undang karena memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Element Milik Pemerintah, Jumlah benda cagar budaya, Jumlah bangunan cagar budaya, Jumlah struktur cagar budaya, Jumlah situs cagar budaya, Jumlah cagar budaya milik pemerintah yang telah ditetapkan, Jumlah cagar budaya milik pemerintah yang belum ditetapkan, Jumlah kawasan cagar budaya, Milik Swasta, Jumlah benda cagar budaya, Jumlah bangunan cagar budaya, Jumlah struktur cagar budaya, Jumlah situs cagar budaya, Jumlah cagar budaya milik swasta yang telah ditetapkan, Jumlah cagar budaya milik swasta yang belum ditetapkan, Jumlah kawasan cagar budaya, Jumlah Pengunjung, Milik Pemerintah, Milik Swasta, Jumlah benda cagar budaya, Jumlah bangunan cagar budaya, Milik Pemerintah, Milik Swasta, Jumlah struktur cagar budaya, Milik Pemerintah, Milik Swasta, Jumlah situs cagar budaya, Milik Pemerintah, Milik Swasta,
Interpretasi -
Konsep Cagar Budaya
Level -
Metode Ya
Refrensi_waktu -
Satuan -
Ukuran -