Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/7d4de022-6116-11f0-8a1d-1866dab29db8/persentase-perselisihan-hubungan-industrial-yang-diselesaikan-melalui-perjanjian-bersama-oleh-mediator-hubungan-industrial
Author Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated June 19, 2026, 16:21 (UTC)
Created June 19, 2026, 16:21 (UTC)
Definisi Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.
Element Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial, Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama, Jumlah Kasus yang ditangani mediator,
Interpretasi None
Konsep Perjanjian Bersama
Level None
Metode Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama di Bagi Jumlah Kasus yang ditangani mediator dikali seratus persen.
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None