Data Standar Pelayanan Minimal dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Kumpulan data terstruktur yang berisi informasi mengenai jenis dan capaian pelayanan dasar bidang kesehatan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/af2da154-a257-11f0-b32c-1866dab29db6/data-standar-pelayanan-minimal
Author Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated June 18, 2026, 09:00 (UTC)
Created June 18, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa SPM kesehatan mencakup jenis pelayanan dasar, target capaian, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Element Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Hamil, Persentase Pelayanan Kesehatan pada Ibu Bersalin, Persentase pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Persentase Pelayanan Kesehatan Balita, Persentase Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar, Persentase Pelayanan Kesehatan pada usia Produktif, Persentase Pelayanan pada usia lanjut, Persentase pelayanan kesehatan pada penderita hipertensi, Persentase Pelayanan Kesehatan pada penderita Diabetes Melitus, Persentase pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (TB), Persentase pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV),
Interpretasi None
Konsep Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None