Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Struktural (Eselon) Berdasarkan Gender dalam Periode 5 tahun 2020 sd 2024

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki NIP secara nasional.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/dc11291c-3ac3-11f0-9da0-1866dab29db8/jumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-jabatan-struktural-eselon-berdasarkan-gender
Author Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated April 16, 2026, 10:26 (UTC)
Created April 16, 2026, 10:26 (UTC)
Definisi Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural dalam sistem birokrasi pemerintahan, yang diklasifikasikan berdasarkan tingkatan eselon, dari Eselon I (pimpinan tertinggi) hingga Eselon V (pelaksana teknis tingkat bawah).
Element Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon), Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon) Laki-Laki, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon) Perempuan, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V,
Interpretasi None
Konsep Pegawai Negeri Sipil
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None