Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah dalam Periode 7 tahun 2019 sd 2025

Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah merupakan bagian dari evaluasi kinerja Inspektorat Daerah yang bertujuan untuk mengukur capaian serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam lingkup pengawasan internal pemerintah daerah. Indikator ini berfungsi sebagai acuan dalam menilai kinerja urusan yang berhubungan dengan pengawasan dan pengendalian, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui indikator ini, Inspektorat Daerah dapat memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai aturan serta mampu mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/e7ba3270-a00a-11ec-9e97-c753897cd86e/indeks-kapasitas-inspektorat-daerah
Pembuat Inspektorat Daerah Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Juni 19, 2026, 16:09 (UTC)
Dibuat Juni 19, 2026, 16:09 (UTC)
Definisi Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah (IKID) adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menilai kemampuan kelembagaan Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah daerah. Indeks ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Inspektorat mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek akuntabilitas dan pengendalian intern.
Element Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah (B (Baik)),
Interpretasi -
Konsep Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah
Level -
Metode Tidak
Refrensi_waktu -
Satuan -
Ukuran -