Jumlah Titik Parkir dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 2 tahun 2024 sd 2025

Titik parkir adalah lokasi atau area yang telah ditetapkan secara khusus untuk tempat berhentinya kendaraan sementara saat tidak digunakan, baik di ruang publik maupun fasilitas privat. Titik parkir dapat berada di tepi jalan (on-street parking) atau di luar badan jalan seperti lahan parkir (off-street parking), gedung parkir, atau area parkir khusus.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/0c024b98-2c7c-11f0-807e-1866dab29db8/jumlah-titik-parkir-dan-dirinci-berdasarkan-kecamatan
Pembuat Dinas Perhubungan Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Juni 19, 2026, 13:37 (UTC)
Dibuat Juni 19, 2026, 13:37 (UTC)
Definisi Titik parkir adalah lokasi atau area yang telah ditetapkan secara khusus untuk tempat berhentinya kendaraan sementara saat tidak digunakan, baik di ruang publik maupun fasilitas privat. Titik parkir dapat berada di tepi jalan (on-street parking) atau di luar badan jalan seperti lahan parkir (off-street parking), gedung parkir, atau area parkir khusus.
Element Jumlah Titik Parkir, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi None
Konsep Titik Parkir
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None