Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/7d4de022-6116-11f0-8a1d-1866dab29db8/persentase-perselisihan-hubungan-industrial-yang-diselesaikan-melalui-perjanjian-bersama-oleh-mediator-hubungan-industrial
Pembuat Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Juni 19, 2026, 16:21 (UTC)
Dibuat Juni 19, 2026, 16:21 (UTC)
Definisi Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.
Element Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial, Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama, Jumlah Kasus yang ditangani mediator,
Interpretasi None
Konsep Perjanjian Bersama
Level None
Metode Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama di Bagi Jumlah Kasus yang ditangani mediator dikali seratus persen.
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None