Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah dalam Periode 4 tahun 2022 sd 2025

Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.

Warga Negara Indonesia: Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang Asing: Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/3e45085c-39f6-11f0-86d1-1866dab29db8/jumlah-penduduk-berdasarkan-golongan-darah
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated មេសា 16, 2026, 10:08 (UTC)
Created មេសា 16, 2026, 10:08 (UTC)
Definisi Jumlah Penduduk Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah
Element Laki-laki, Gol. Darah A, Gol Darah AB-, Gol Darah O+, Gol Darah O-, Tidak Tahu, Gol. Darah B, Gol Darah AB, Gol Darah O, Gol Darah A+, Gol Darah A-, Gol Darah B+, Gol Darah B-, Gol Darah AB+, Perempuan, Gol Darah A, Gol Darah AB-, Gol Darah O+, Gol Darah O-, Tidak Tahu, Gol Darah B, Gol Darah AB, Gol Darah O, Gol Darah A+, Gol Darah A-, Gol Darah B+, Gol Darah B-, Gol Darah AB+,
Interpretasi None
Konsep Penduduk, Jenis Kelamin dan Golongan darah
Level None
Metode ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None