Jumlah Titik Penerangan Jalan Umum Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 7 tahun 2020 sd 2026

Jumlah Titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kawasan Permukiman

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/f0844752-4d84-11f0-965b-1866dab29db8/jumlah-titik-penerangan-jalan-umum-berdasarkan-kecamatan
Author Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated មិថុនា 18, 2026, 16:53 (UTC)
Created មិថុនា 18, 2026, 16:53 (UTC)
Definisi Titik PJU (Penerangan Jalan Umum) di Kawasan Permukiman merujuk pada lokasi pemasangan tiang lampu jalan yang berfungsi untuk menerangi jalan, trotoar, atau area publik guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kawasan Permukiman.
Element Jumlah Titik Penerangan Jalan Umum, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi None
Konsep Jumlah Titik PJU di Kawasan Permukiman
Level None
Metode -
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None