Jumlah Titik Parkir dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 2 tahun 2024 sd 2025

Titik parkir adalah lokasi atau area yang telah ditetapkan secara khusus untuk tempat berhentinya kendaraan sementara saat tidak digunakan, baik di ruang publik maupun fasilitas privat. Titik parkir dapat berada di tepi jalan (on-street parking) atau di luar badan jalan seperti lahan parkir (off-street parking), gedung parkir, atau area parkir khusus.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/0c024b98-2c7c-11f0-807e-1866dab29db8/jumlah-titik-parkir-dan-dirinci-berdasarkan-kecamatan
Autors Dinas Perhubungan Kota Samarinda
Uzturētājs Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana jūnijs 19, 2026, 13:37 (UTC)
Izveidots jūnijs 19, 2026, 13:37 (UTC)
Definisi Titik parkir adalah lokasi atau area yang telah ditetapkan secara khusus untuk tempat berhentinya kendaraan sementara saat tidak digunakan, baik di ruang publik maupun fasilitas privat. Titik parkir dapat berada di tepi jalan (on-street parking) atau di luar badan jalan seperti lahan parkir (off-street parking), gedung parkir, atau area parkir khusus.
Element Jumlah Titik Parkir, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi None
Konsep Titik Parkir
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None