Penetapan Keputusan Wali Kota tentang Tim Ahli Bangunan/Gedung dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Dataset ini menunjukkan status kabupaten/kota dalam menetapkan Keputusan Kepala Daerah yang membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung, sebagaimana diatur dalam regulasi teknis terkait penyelenggaraan bangunan gedung (sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan turunannya).

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/6e906a8c-6116-11f0-8908-1866dab29db8/penetapan-keputusan-wali-kota-tentang-tim-ahli-bangunangedung
Autors Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda
Uzturētājs Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana jūnijs 19, 2026, 15:49 (UTC)
Izveidots jūnijs 19, 2026, 15:49 (UTC)
Definisi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) adalah tim independen yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan bertugas memberikan pertimbangan teknis terhadap bangunan gedung yang memerlukan penilaian khusus (seperti bangunan berisiko tinggi, cagar budaya, atau bangunan tidak sesuai standar umum). Penetapan berarti telah diterbitkannya keputusan resmi oleh wali kota atau bupati tentang pembentukan TABG di daerah tersebut.
Element Penetapan Keputusan Wali Kota tentang Tim Ahli Bangunan/Gedung,
Interpretasi None
Konsep Keberadaan keputusan resmi kepala daerah (wali kota/bupati) yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung.
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None