Tenaga Kerja Asing dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat bekerja di Indonesia.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/60009fb2-6c2b-11f0-b3a7-1866dab29db8/tenaga-kerja-asing
Autors Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Uzturētājs Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana jūnijs 19, 2026, 16:25 (UTC)
Izveidots jūnijs 19, 2026, 16:25 (UTC)
Definisi Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. (Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003)
Element Jumlah Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Samarinda, Jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Wilayah Kota Samarinda,
Interpretasi None
Konsep Tenaga Kerja Asing
Level None
Metode menjumlahkan Warga Negara Asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None