Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/7d4de022-6116-11f0-8a1d-1866dab29db8/persentase-perselisihan-hubungan-industrial-yang-diselesaikan-melalui-perjanjian-bersama-oleh-mediator-hubungan-industrial
Forfatter Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Vedlikeholdes av Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versjon 1.0
Sist oppdatert juni 19, 2026, 16:21 (UTC)
Opprettet juni 19, 2026, 16:21 (UTC)
Definisi Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.
Element Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan Melalui Perjanjian Bersama Oleh Mediator Hubungan industrial, Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama, Jumlah Kasus yang ditangani mediator,
Interpretasi None
Konsep Perjanjian Bersama
Level None
Metode Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama di Bagi Jumlah Kasus yang ditangani mediator dikali seratus persen.
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None