Dokumen Izin Membuka Tanah dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Menggambarkan jumlah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemohon (perorangan atau badan usaha) untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan, baik untuk pertanian, pembangunan, atau keperluan lainnya.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/f18ef81e-676e-11f0-bbb0-1866dab29db8/dokumen-izin-membuka-tanah
Författare Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda
Förvaltare Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Senast uppdaterad juni 19, 2026, 16:05 (UTC)
Skapad juni 19, 2026, 16:05 (UTC)
Definisi Jumlah dokumen izin sah yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota selama periode tertentu, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
Element Dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang di Terbitkan, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Interpretasi None
Konsep Izin membuka tanah adalah persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di daerah, yang memberikan legalitas kepada pemohon untuk melakukan kegiatan pengolahan atau pengubahan tutupan lahan alami.
Level None
Metode Ya
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None