Pelaksanaan Reses dalam Periode 3 tahun 2023 sd 2025

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/c845935a-a89b-11f0-9360-1866dab29db6/pelaksanaan-reses
Författare Sekretariat DPRD Kota Samarinda Kota Samarinda
Förvaltare Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Senast uppdaterad juni 19, 2026, 16:34 (UTC)
Skapad juni 19, 2026, 16:34 (UTC)
Definisi Pelaksanaan Reses adalah kegiatan wajib bagi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Indonesia. Kegiatan ini merupakan masa istirahat dari sidang paripurna di gedung parlemen, yang digunakan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Element Pelaksanaan Reses, Orang yang mengikuti Pelaksanaan Reses, Laki-Laki, Perempuan,
Interpretasi None
Konsep Reses adalah waktu khusus ketika anggota DPRD atau DPR tidak berada di gedung sidang, tetapi turun langsung ke daerah pemilihannya. Tujuan utama reses adalah untuk bertemu, berdialog, dan mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar wakil rakyat dapat mengetahui secara nyata kondisi dan harapan rakyat yang mereka wakili. Selama masa reses, Anggota Dewan mengadakan pertemuan atau kunjungan ke masyarakat agar dapat menampung berbagai aspirasi yang akan dijadikan masukan untuk pembahasan kebijakan dan pembangunan daerah.
Level None
Metode None
Refrensi_waktu None
Satuan None
Ukuran None